Assalamu'alaikum

Welcome to my blog..
Hello!!..my name is Rega,!
Respect me and my blog please..
If you like this blog, please follow this blog and leave your comment..
thanks ^.^

Senin, 19 Desember 2011

Penghulu di Minangkabau



Pada awalnya sebutan penghulu, digunakan dalam susunan struktur pemerintahan nagari di wilayah Minangkabau, dimana seorang penghulu juga merupakan pemangku adat dan bergelar Datuak, selanjutnya dalam susunan sebuah nagari terdapat struktur kekuasaan, yang dimulai dari Panghulu, Malin, Manti dan Dubalang. Selanjutnya dari struktur tersebut, kemudian disatukan dengan istilah Urang Ampek Jinih (Empat orang dengan fungsi masing-masing).
Dalam suatu nagari, malin atau kadangkala disebut juga dengan imam, merupakan seseorang bertugas dalam urusan agama di dalam suatu suku, dan bertanggung jawab dalam permasalahan adat yang terkait dengan agama (Islam). Manti berhubungan dengan fungsi adat diantaranya menangani keluhan-keluhan atas pelanggaran adat, bertindak dalam urusan pengadilan serta menjadi juru tulis. Dubalang (hulubalang) berfungsi sama dengan fungsi polisi, bertugas menangani masalah-masalah keamanan atau semacam polisi penghulu, dan juga bertugas mengamankan nagari dari serangan luar nagari ataupun konflik intern yang terjadi antar kaum-keluarga di dalam satu nagari. “Penghulu taguah di adat, manti taguah di buek, malin taguah di agamo, dubalang taguah di nagari, kato pangulu manyalasai, kato manti kato panghubuang, kato malin kato hakikat, kato dubalang kato mandareh”.
Setiap suku-suku Minang memiliki struktur penghulu dengan gelar masing-masing. Tinggi rendahnya kedudukan seorang Penghulu dalam adat Minang sangat dipengaruhi oleh kaumnya, dan hal ini sangat memengaruhi status seorang penghulu untuk dapat mengatur dan mengelola sebuah nagari nantinya. Umumnya pada sebuah nagari, suku-suku awal pada nagari tersebut memiliki dominasi atas suku-suku yang datang kemudian. Selain memiliki tanah atau sawah yang luas, para penghulu dari suku-suku awal ini juga ditempatkan pada posisi terhormat dibanding penghulu dari suku-suku yang datang kemudian.
Penghulu sebagai pemimpin haruslah “baalam leba, badado lapang”, dengan pengertian haruslah berjiwa besar dan berpandangan luas dalam menyelesaikan suatu masalah haruslah punya prinsip “tak ada kusuik nan indak salasai, karuah nan indak kajaniah”. Dalam mencari penyelesaian harus bijaksana dan di umpamakan seperti menarik rambut dalam tepung “tapuang indak taserak, rambuik indak putuih”. Seorang penghulu diibaratkan “aie janiah, sayak nan landai, bak kayu di tangah padang, ureknyo tampek baselo, batangnya tampak basanda, dahannya tampek bagantuang, buahnya ka dimakan, daunnyo tampek balinduang”, (air yang jenih sayak yang landai, seperti kayu di tengah padang, uratnya tempat bersila, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat bergantung, buahnya untuk dimakan, daunnya tempat berlindung).
Kesimpulan yang dapat diambil, bahwa penghulu sebagai pemimpin, kedudukan dan peranannya sangat besar sekali di tengah-tengah masyarakat. Penghulu dikatakan juga tiang nagari, kuat penghulu maka kuat pulalah nagari dan juga dikatakan elok nagari dek panghulu, elok tapian dek rang mudo.
Syarat-syarat menjadi penghulu
Karena seorang penghulu adalah sebagai pemimpin dalam masyarakat, mulai dari tingkat kaum, suku dan nagari, maka ketentuan untuk menjadi seorang penghulu telah digariskan oleh adat sebagai berikut:
1.      Laki-laki.
2.      Baik zatnya maksudnya berasal dari orang keturunan yang baik-baik.
3.      Kaya dalam arti kaya akal, budi dan pengetahuan dalam bidang adat.
4.      Baligh berakal maksudnya dewasa dan berpendirian teguh serta tegas dalam tiap-tiap tindakan.
5.      Adil, maksudnya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dikatakan “manganti samo barek, tibo dimato indak dipiciangkan, tibo diparuik indak dikampihkan” (menimbang sama berat, tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan).
6.      Arif bijaksana artinya mempunyai perasaan halus, paham akan yang tersirat, pikiran tajam dan cendikia, menurut petatah adat: “tahu di bayang kato sampai, tahu di ranggeh ka malintiang, tahu di tunggua ka manaruang, takilek ikan dalam aialah tantu jantan batinonyo, kilek baliuang alah ka kaki, kilek camin alah ka muko”.
7.      Siddiq, maksudnya benar penghulu itu, tiadalah akan merobah dia akan suatu kebenaran.
8.      Tabligh maksudnya menyampaikan sesuatu yang baik kepada umum.
9.      Amanah maksudnya dipercaya, tiadalah merobahi penghulu itu akan suatu kepercayaan yang diberikan kepadanya.
10.  Fatanah, maksudnya seorang penghulu haruslah cerdik cendikia dan tiadalah dia dungu dan bebal.
11.  Pemurah artinya pemurah pada nasehat, murah pada melarang mudharat.
12.  Tulus dan sabar artinya beralam luas berpadang lapang.
Jabatan Penghulu
Jabatan penghulu dalam sistem matrilineal Minangkabau terdiri dari tingkatan sebagai berikut :
  • Penghulu suku, penghulu yang menjadi pemimpin suku dan merupakan penghulu andiko (utama), serta disebut juga penghulu pucuk (Koto-Piliang) dan penghulu tuo (Bodi-Caniago).
  • Penghulu payung, penghulu yang menjadi pemimpin warga suku yang telah membelah diri dari kaum sukunya karena perkembangan jumlah warga suku tersebut.
  • Penghulu indu (turunan), penghulu yang menjadi pemimpin warga suku yang telah membelah diri dari kaum sepayungnya.
“Tumbuahnyo di tanam, tingginya dianjuang, gadangnyo diamba”. Maksudnya jabatan penghulu itu diperolah oleh seseorang karena diangkat oleh anggota kaumnya sendiri. Tingginya dianjung, besarnya dipelihara dengan pengertian sebelum dia diangkat dan memegang jabatan penghulu dia sudah besar dan tinggi juga di dalam kaumnya. Karena kelebihannya ini pilihan jatuh kepada dia atau dikatakan juga “tinggi menyentak rueh”.
Persyaratan penghulu
Sesuai dengan pepatah masyarakat Minangkabau: dari niniak ka mamak, dari mamak ka kamanakan, jabatan penghulu diwariskan sesuai dengan garis matrilineal. Semua lelaki di Minangkabau dapat menjadi penghulu berdasarkan hubungan pertalian kemenakan. Ada empat jenis kemenakan dalam struktur kebudayaan Minangkabau :
  • Kamanakan di bawah daguak, merupakan kemenakan yang ada hubungan pertalian darah.
  • Kamanakan di bawah dado, merupakan kemenakan yang ada hubungan karena sukunya sama, walaupun penghulunya berbeda.
  • Kamanakan di bawah pusek, merupakan kemenakan yang ada hubungan karena sukunya sama tetapi nagarinya berbeda.
  • Kamanakan di bawah lutuik, merupakan kemenakan yang sebelumnya berbeda suku dan nagari tetapi telah meminta perlindungan dan menjadi warga suku tersebut.
Mekanisme pengangkatan penghulu
Dalam budaya Minangkabau pendirian penghulu baru dikenal dengan nama Batagak penghulu (mendirikan penghulu), dengan beberapa macam mekanisme sebagai berikut :
  • Mati batungkek budi, mendirikan penghulu baru karena penghulu yang lama meninggal dunia.
  • Mambangkik batang tarandam, mendirikan penghulu baru setelah bertahun-tahun tidak dapat dilaksanakan karena belum adanya biaya yang cukup untuk mengadakan Malewa gala (perjamuaan).
  • Mangambangkan nan talipek, mendirikan penghulu baru karena sebelumnya tertunda karena belum adanya kesepakatan dalam kaum tersebut.
  • Manurunkan nan tagantuang, mendirikan penghulu baru karena calon sebelumnya belum cukup umur.
  • Baju sahalai dibagi duo, mendirikan penghulu baru karena pembelahan suku akibat perkembangan warganya sehingga diperlukan seorang penghulu lain disamping penghulu yang telah ada.
  • Mangguntiang siba baju, mendirikan penghulu baru karena terjadinya persengketaan dalam suku tersebut sehingga suku tersebut dibelah dan mempunyai penghulu masing-masing.
  • Gadang mayimpang, mendirikan penghulu baru oleh suatu kaum yang ingin memisahkan diri dari pimpinan penghulu yang telah ada.
  • Bungo bakarang, pemberian status penghulu yang membawa gelaran datuk kepada seseorang oleh kesepakatan para penghulu yang ada di nagari tempat dia tinggal. Gelar ini tidak dapat diwariskan karena gelar ini semacam pemberian gelar kehormatan kepada yang bersangkutan saja.
Prosedur pengangkatan penghulu


Seseorang itu diangkat menjadi penghulu memakai gelar pusaka kaumnya yang telah diwariskan secara turun temurun merupakan hasil mufakat kaum. Musyawarah serta mufakat anggota kaum merupakan hasil yang prinsip, sebab kalau tidak demikian maka kebesaran kaum tersebut akan tetap terbenam, atau dilipat. Seringkali terjadi hal yang demikian, karena tidak ada kesatuan pendapat terutama anggota-anggota keluarga dalam jurai-jurai pada kaum tersebut.
Hal ni sangat merugikan kaum tersebut. “Patah tumbuh hilang berganti” merupakan isyarat kepada orang minangkabau agar yang patah cepat ditumbuhkan, yang hilang itu cepat dicarikan gantinya.
Bila sudah diperdapat kebulatan suara anggota kaum, maka dibawalah hasil kesepakatan kaum ini ke kerapatan ninik mamak yang sesuku. Seandainya ninik mamak yang sesuku telah menyepakatinya pula maka dibawa ke sidang kerapatan nagari, yang juru bicaranya datuk sesuku dari kaum tadi. Kerapatan nagari sifatnya menerima apa yang telah disepakati calon penghulu yang diajukan oleh kaum dan sukunya. Kerapatan nagari harus mengetahui semua calon penghulu baru ini nantinya akan dibawa sehilir semudik dalam urusan nagarinya, sebab penghulu baru ini nantinya akan dibawa sehilir semudik dalam urusan nagari. Prosedur pengangkatan penghulu tiap-tiap nagari bisa saja berbeda sesuai dengan adat salingka nagari, harato salingla kaum, namun prosedur berjenjang naik sampai ketingkat nagari tidak bisa diabaikan karena adat mengatakan “maangkek panghulu sakato nagari, maangkek rajo sakato alam”.
Malewakan penghulu
Malewakan penghulu maksudnya menyampaikan kepada masyarakat ramai mengenai diri seorang yang memakai gelar kebesaran kaumnya. Untuk itu diadakan alek penghulu. Acara pengangkatan penghulu dan peresmiannya merupakan acara adat terbesar di minangkabau. Besarnya acara ini tergantung pada kemampuan keluarga kaum yang mengadakan acara tersebut. Pada helat upacara pengangkatan penghulu ini disembelih kerbau. Anak nagari dan penghulu-penghulu dalam nagari diundang pada hari peresmian ini. Upacara peresmian ini adakalanya sampai berhari-hari dan ini tergantung kepada kemampuan kaum keluarga yang mengadakan acara tersebut.
Daging kerbau yang dimasak sebagai lauk pauk tidak memakai bumbu masakan biasa tetapi khusus masakan untuk pengangkatan penghulu. Ada yang menyebutnya gulai anyang, dan beberapa nagari ada yang menyebutnya gulai kancah, gulai sirah, gulai balado dan lain-lain, namun kesemuanya tanpa santan. Makna tersirat dari kerbau yang disembelih ini adalah ”tanduak ditanam, dagiang dilapah, kuah dikacau”. Tanduk ditanam punya makna agar penghulu yang diangkat ini membuang sifat-sifat yang buruk yang mungkin melukai orang lain. Daging dilapah maknanya sari daging dimakan dan tulangnya dibuang. Hal ini berarti, bahwa dalam diri seseorang penghlu harus ada sifat-sifat yang baik dan membuang sifat-sifat yang buruk. Kuah dikacau mengibaratkan agar penghulu itu pandai mempergunakan sesuatunya menurut sifat dan keadaannya. Gulai kerbau yang dimasak tidak pakai santan mengibaratkan, indak lamak karano santan, indak kuniang karano kunik, artinya seorang penghulu itu kebesarannya bukan lantaran orang lain, melainkan besarnya itu lantaran dari dirinya sendiri.
Pantangan (larangan) penghulu
Penghulu sebagai pemangku adat nan didahulukan salangkah, nan ditinggikan sarantiang mempunyai pantangan-pantangan yang tidak boleh dilakukannya sebagai penghlulu. Pantangan ini gunanya untuk menjaga martabat dan wibawa penghulu itu di tengah-tengah anak kemenakan. Pantangan-pantangan penghulu tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Marah, penghulu harus bersifat sabar, sebab dalam kehidupan sehari-hari anak kemenakan banyak tingkahnya yang tidak sesuai dengan ajararan adat dan moral. Dalam menghadapi hal-hal yang tidak baik ini, seorang penghulu harus bijaksana dan pandai membawakan diri, seperti dikatakan juga “harimau dalam paruik, kabiang juo nan dikaluakan” (harimau dalam perut, kambing juga yang dikeluarkan). Seorang penghulu harus menjauhi sifat-sifat yang suka menghardik, menghantam tanah, serta menyingsingkan lengan sifat-sifat yang suka menghardik, menghantam tanah, serta menyingsingkan lengan baju untuk menentang seseorang berkelahi. Biasanya seorang penghulu yang bijaksana kalau ada hal-hal yang membuatnya marah akan menyerahkan perseolannya pada dubalang.

2.      Berlari-lari, walaupun bagaimana terburu-burunya seorang penghulu karena sesuatu hal, baginya terlarang untuk berlari-lari, apalagi berlari kencang. Berlari-lari membuat dirinya seperti kanak-kanak. Seorang penghulu dapat menyuruh anak kemenakannya kalau ada yang perlu untuk dituruti dengan segera.

3.      Menjinjing dan membawa beban, menjinjing dan memikul beban tidak pada tempatnya bagi seorang penghulu. Kalau ini terjadi akan hilang wibawa penghulu tersebut karena dia mempunyai anak kemenakan ayang dapat membantunya.

4.      Memanjat-manjat, pantangan bagi seorang penghulu memanjat pohon, apalagi pohon kelapa, wibawanya akan hilang apabila hal ini dia lakukan.
Hak dan kewajiban penghulu

Sebagai seorang penghulu tidaklah hanya dibebani dengan kewajiban-kewajiban saja ,juga mempunyai hak di tengah-tengah suku dan nagarinya. Hak penghulu tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Memutuskan sesuatu permasalahan secara tegas dan tepat.
Di tengah-tengah kaumnya seorang penghulu berhak untuk mengambil suatu keputusan yang tegas dan tepat mengenai sesuatu permasalahan, tetapi tidak ditinggalkan unsur-unsur musyawarah dengan seluruh anggota kaum. Dia tidak ragu-ragu bertindak dan mengatur sesuatu yang bertujuan baik untuk kepentingan kaum. Seorang penghulu tidak membeo saja apa yang diingini oleh anggota kaumnya. Kelebihannya sebagai seorang pemimpin harus ditunjunkkannya dalam sikap dan tindakannya.

2.      Memperoleh sawah kagadangan.
Karena tugas penghulu tersebut cukup sibuk, baik urusan kedalam maupun keluar yang menyangkut dengan kaumnya, sudah jelas dia tidak mempunyai waktu lagi untuk mencari nafkah, maka penghulu mempunyai hak untuk mendapatkan sawah kagadangan (sawah kebesaran) milik kaumnya. Hasil sawah kagadangan ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3.      Menetapkan hak dan kewajiban kemenakan.
Dalam kerapatan suku dan nagari seorang penghulu mempunyai hak suara untuk menyampaikan sesuatu berupa usul dan pendapat demi kepentingan suku, nagari dan anak kemenakan pada umumnya. Seseorang penghulu secara mufakat dan bersama-sama pada tingkat nagari, untuk menetapkan atau memutuskan sesuatu yang akan diberlakukan pada anak kemenakannya.
Memperoleh hasil ulayat. Penghulu pada suku dan nagari juga mempunyai hak untuk mendapatkan hasil dari ulayat suku dan nagari, seagaimana diakatakan : “karimbo babungo kayu, kasawah babungo ampieng, kalauik babungo karang” (kerimba berbunga kayu, kesawah berbunga emping, kelaut berbunga karang).

Disamping hak, penghulu mempunyai pula kewajiban-kewajiban yang telah digariskan oleh adat. Ada empat kewajiban yang dimiliki oleh penghulu dalam memimpin anak kemenakan. Keempat kewajiban itu adalah sebagai berikut:

1.      Menuruik alue nan lurus (menurut alur yang lurus), yang dikatakan menurut alur yang lurus, yaitu tiap-tiap sesuatu yang akan dilaksanakan oleh penghulu hendaklah menurut garis-garis kebenaran yang telah digariskan oleh adat. Penghulu berkewajiban untuk tidak menyimpang dari kebenaran tersebut dan kebenaran itu dapat dibuktikannya, seperti ungkapan adat mengatakan “luruih manahan tiliak, balabeh manahan cubo, ameh batuah manahan uji”. Alur yang lurus ini dapat pula dibedakan atas dua bahagian, yaitu alur adat dan alur pusaka. Alur adat yaitu peraturan-peraturan di dalam adat minangkabau yang asalnya peraturan tersebut disusun dengan kata mufakat oleh penghulu-penghulu atau ninik mamak dalam satu nagari. Sedangkan alur pusaka artinya semua peraturan-peraturan yang telah ada dan diterima dari nenek moyang dt. Ketumanggungan dan dt. Perpatih nan sabatang. Alur pusaka ini di dalam adat dikatakan “hutang babaia, piutang batarimo, salah batimbang, mati bakubua”.

2.      Manampuah jalan nan pasa (menempuh jalan yang pasar), yang dikatakan manampuah jalan nan pasa yaitu peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Seorang penghulu hendaklah meletakkan atau melaksanakan apa yang telah digariskan oleh adat dan tidak boleh menyimpang dari yang telah digariskan adat, yaitu “balimbago, bacupak, dan bagantang” (berlembaga, bercupak, dan bergantang).

3.      Mamaliharo harato jo pusako (memelihara harta pusaka), penghulu berkewajiban harta pusaka, seperti dikatakan warih dijawek, pusako ditolong. Harta pusaka merupakan kawasan tempat anak kemenakan berketurunan mencari kehidupan, tempat beribadah dan berkubur. Harta pusaka yang dipelihara seperti pandam perkuburan, sawah ladang, labuh tapian, korong dengan kampung, rumah tangga, balai dan mesjid. Harta pusaka yang berupa adat istiadat yang telah diwarisi turun-temurun dari nenek moyang juga dipelihara dan ditolong untuk dilanjutkan pada generasi selanjutnya.

4.      Mamaliharo anak kemenakan (memelihara anak dan kemenakan). Penghulu berkewajiban memelihara anak kemenakan “siang mancaliak-caliakkan, malam mandanga-dangakan, barubah basapo, batuka baanjak, hilang bacari, luluih basalami”.

Dalam hal-hal yang umum penghulu juga mempunyai kewajiban yang sama terhadap anak-kemenakan penghulu lainnya, jika mereka bersalah perlu di tegur dengan batas-batas tertentu adanya.

Jadi sabananyo jabatan Penghulu di Minangkabau nan sabananyo iyo barek tapi mulia..!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar